Wednesday, January 1, 2014

Informasi Umum

Informasi Umum
1.1  Penjelasan Aplikasi
Sistem aplikasi Data Pokok Pendidikan Pendidikan Dasar (Dapodikdas) adalah organisasi data untuk mengelola
data pokok di lingkungan pendidikan dasar mencakup…
1.2  UU ITE, Tanggung Jawab dan Kerahasian Data
Berdasarkan  undang-undang  Republik  Indonesia  Nomor  11  tahun  2008  tentang  Informasi  dan  Transaksi
Elektronik, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian
hukum,  manfaat,  kehati-hatian,  iktikad  baik,  dan  kebebasan  memilih  teknologi  atau  netral  teknologi.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a)  mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari  masyarakat informasi dunia;
b)  mengembangkan  perdagangan  dan  perekonomian  nasional  dalam  rangka meningkatkan  kesejahteraan
masyarakat;
c)  meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d)  membuka  kesempatanseluas-luasnya  kepada  setiap  Orang  untuk  memajukan  pemikiran  dan
kemampuan  di  bidang  penggunaan  dan  pemanfaatan  Teknologi  Informasi  seoptimal  mungkin  dan
bertanggungjawab; dan
e)  memberikan rasa aman, keadilan,   dan  kepastian  hokum  bagi  pengguna  dan  penyelenggara  Teknologi
Informasi.
Kerahasiaan Data:
Sepanjang  tidak  ditentukan  lain  oleh  undang-undang  tersendiri,    setiap  Penyelenggara  Sistem  Elektronik  wajib
mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a)  dapat  menampilkan  kembali  Informasi  Elektronik  dan/  atau  Dokumen  Elektronik  secara  utuh  sesuai
dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b)  dapat  melindungi  ketersediaan,  keutuhan,  keotentikan,  kerahasiaan,  dan  keteraksesan  Informas
Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c)  dapat  beroperasi  sesuai  dengan  prosedur  atau  petunjuk  dalam  Penyelenggaraan  Sistem  Elektronik
tersebut;
d)  dilengkapi  dengan  prosedur  atau  petunjuk  yang  diumumkan  dengan  bahasa,  informasi,  atau  symbol
yang  dapat  dipahami  oleh  pihak  yang  bersangkutan  dengan  Penyelenggaraan  Sistem  Elektronik
tersebut; dan
e)  memiliki  mekanisme  yang  berkelanjutan  untuk  menjagakebaruan,  kejelasan,  dan
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
Manual Sistem dan Aplikasi Pendataan Data Pokok Pendidikan-Dikdas
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2013
1.3  Peran Kepala Sekolah, PTK, Peserta Didik dan Operator Sekolah
  Peran  Kepala  Sekolah  adalah  sebagai  pembagi  guru mengajar  di  setiap  rombel  (roaster),  mengawasi
operator sekolah dalam pengisian Aplikasi Dapodik.
  Peran  PTK  adalah  selain  sebagai  pengajar  dan  pelaksana,  juga  bertugas  untuk  mengisi  formulir
individual  PTK  dan  mengecek  kebenaran  dan  kelengkapan  data  individu  yang  dientri  oleh  operator
dapodik.
  Peran  Peserta  Didik  adalah  mengisi  formulir Peserta Didik  dimana  formulir  diserahkan  kepada  orang
tua untuk diisi secara lengkap.
  Peran Operator Sekolah adalah:
  Menyebarkan  formulir  pendataan  kepada  Sekolah,  PTK,  dan  Peserta  Didik  dalam  rangka
mendapatkan data untuk dientri kedalam aplikasi.
  Mengentri data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan.
  Mengirim data ke server melalui Aplikasi Dapodik.
1.4  Berita Acara dan Kebenaran Data
1.5  Spesifikasi Minimum Komputer (Hardware)
Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat keras yang diperlukan adalah:
1.  Processor minimal Pentium IV
2.  Memory minimal 512 MegaByte
3.  Storage tersisa minimal 100 MegaByte
4.  CD/DVD drive jika instalasi melalui media CD/DVD
1.6  Spesifikasi minimum Software (Operating Sistem)
Untuk dapat menjalankan aplikasi pendataan dikdas, spesifikasi perangkat lunak yang diperlukan adalah.
1.  Microsoft Windows Operating System
a.  Windows XP SP2
b.  Windows Vista
c.  Windows 7
d.  Windows 8 (Aplikasi tidak bisa berjalan di Windows 8 RT)
e.  Windows Server 2003 atau yang terbaru
2.  Browser Internet Modern
a.  Firefox, atau
b.  Chrome

Manual AplikasiManajemen Pendataan Pendidikan Dasar



 Manual AplikasiManajemen Pendataan Pendidikan Dasar

Penjelajah web adalah perangkat lunak yang berfungsi untuk menerima dan menyajikan sumber informasi di internet. Sebuah sumber informasi diidentifikasi dengan Pengidentifikasi Sumber Seragam (Uniform Resource Identifier (URI)) yang dapat berupa halaman web, gambar, video, atau jenis konten lainnya.
Meskipun penjelajah web terutama ditujukan untuk mengakses internet, sebuah penjelajah juga dapat digunakan untuk mengakses informasi yang disediakan oleh server web dalam jaringan pribadi atau berkas pada sistem berkas. Beberapa penjelajah web yang populer adalah Google Chrome, Firefox, Internet Explorer, Opera, dan Safari.

Panduan selengkapnya: 

Petunjuk



  • Aplikasi ini hanya dapat langsung terhubung tanpa menggunakan Router VPN, namun lebih baik jika terhubung dengan Router VPN.
  • Apabila terdapat kendala/masalah lain yang berkaitan dengan penggunaan Aplikasi ini agar menghubungi:
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia
 

Surat Perpanjangan batas waktu pengiriman data Dapodik 2013

Surat Perpanjangan batas waktu pengiriman data Dapodik 2013