Wednesday, January 1, 2014

Mutasi dan Cuti



Mutasi dan Cuti


  • Mutasi antar Kabupaten/Provinsi

  • Mutasi antar Guru   Pengawas dan sebaliknya

  • Mutasi ke strukural (sehingga tak berhak lagi)

  • Cuti bulanan (melahirkan, Haji, Tugas Belajar)

  • Harus di laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/kota.

No comments:

Post a Comment