Wednesday, January 1, 2014

SK Tunjangan Profesi



SK Tunjangan Profesi


  • Berlaku selama 1 tahun

  • Dibayarkan per 3 Bulan

  • Evaluasi per 3 bulan



  • Tunjangan dapat dihentikan jika :

    • Hilang pemenuhan syaratnya karena perubahan data pada dapodik

    • Ada kesalahan pada SK sehingga harus disesuaikan

No comments:

Post a Comment