- Guru-Guru :
◦ Memberikan informasi yang sejelas
jelasnya kepada operator mengenai data-data Individu Guru
- Kepala Sekolah :
◦ Menugaskan kepada operator sekolah
untuk menggunakan aplikasi Dapodik dan memberikan informasi yang lengkap
mengenai Pembagian Tugas Mengajar Guru
- Operator Dinas Kabupaten/Kota :
-
Melakukan
Perbaikan data kelulusan (untuk Tunjangan Profesi) seperti :
-
Mutasi
Guru Keluar/masuk Kab. Lain
-
Alih
Jabatan (Guru-Pengawas)
-
Perbaikan
NUPTK
-
Konversi
Kode Bidang Studi Sertifikasi
-
Penambahan
Jam diluar Dikdas
-
Mengusulkan
SK
- Oprator Pusat (P2TK Dikdas) :
-
Melakukan
Approval perbaikan data kelulusan
-
Menerbitka
SK bagi PTK yang memenuhi Syarat menerima Tunjangan
-
Membatalkan
Pembayaran Tunjangan karena hal hal tertentu
No comments:
Post a Comment