Wednesday, January 1, 2014

Syarat Menerima Tunjangan Profesi (Administratif)



Syarat Menerima Tunjangan Profesi (Administratif)


  • Memiliki Sertifikat Pendidik yang Sah

  • Mengajar 24 Jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier)

  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

No comments:

Post a Comment