Wednesday, January 1, 2014

Kesalahan yang pernah ditemukan



Kesalahan yang pernah ditemukan


  • Perbedaan Gaji Pokok antara SK TP dengan SK KGB (per des 2012)

    • Solusi : Laporkan ke pengelola dinas pendidikan kab/kota

    • Jika pembayaran melalui DAU, cukup dikoreksi pada SPM dengan disertakan bukti bukti yang sah.

    • Jika pembayaran melaui DEKON, maka diteruskan ke Pusat melalui aplikasi Tunjangan (fitur perbaikan SK sedang disiapkan)

    • Akan diusahakan Guru tidak kehilangan hak nya

  • Nama di SK tidak dikenal dan bukan guru didaerah tersebut (untuk Dinas kab/kota)

    • Solusi : laporkan ke pusat (tunggu masa perbaikan SK dibuka)

No comments:

Post a Comment