Kesalahan yang pernah ditemukan
- Perbedaan Gaji Pokok antara SK TP dengan SK KGB (per des 2012)
- Solusi : Laporkan ke pengelola dinas pendidikan kab/kota
- Jika pembayaran melalui DAU, cukup dikoreksi pada SPM dengan disertakan bukti bukti yang sah.
- Jika pembayaran melaui DEKON, maka diteruskan ke Pusat melalui aplikasi Tunjangan (fitur perbaikan SK sedang disiapkan)
- Akan diusahakan Guru tidak kehilangan hak nya
- Nama di SK tidak dikenal dan bukan guru didaerah tersebut (untuk Dinas kab/kota)
- Solusi : laporkan ke pusat (tunggu masa perbaikan SK dibuka)
No comments:
Post a Comment